Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Jurnal Gema Keadilan dalam artikel berjudul Pidana Seumur Hidup, Konfigurasi Dilematis Antara Hukuman atau Kemanusiaan menjelaskan, hukuman seumur hidup bukanlah sanksi kurungan yang lamanya sesuai usia pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tulisan karya Theresia Panni Koresy Marbun dan Mitro Subroto dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan tersebut dijelaskan, hukuman seumur hidup dikenakan berupa sanksi penjara hingga meninggal dunia. Pembahasan hukuman penjara seumur hidup dimuat dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP.
Hukuman seumur hidup berupa sanksi penjara ini diterapkan pada kelompok kejahatan:
Hukuman Seumur Hidup Apakah Bisa Bebas?
Terpidana yang dikenai hukuman seumur hidup sebetulnya masih punya peluang untuk bebas. Peluang diperoleh melalui upaya hukum yang bersifat istimewa yaitu:
Jika upaya tersebut berhasil, terpidana bisa mendapat keringanan hukuman berupa:
Selanjutnya ketentuan hukuman seumur hidup akan berubah menjadi angka yang menunjukkan lamanya sanksi diterapkan.
Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati
Jika hukuman seumur hidup berarti terpidana berada di penjara sampai meninggal, hukuman mati tertuang dalam pasal (11) KUHP. Bunyinya adalah:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."
Kemudian, pelaksanaan hukum mati terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai terpidana mati atau meninggal dunia.
Itulah penjelasan mengenai hukuman seumur hidup hingga perbedaannya dengan hukuman mati. Sekarang, kamu sudah lebih mengerti bukan?
Tonton juga Video: Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir Banding
[Gambas:Video 20detik]
Berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend? (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Berapa lama masa hukuman jika akun Gojek terkena suspend? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama driver Gojek.
Akun driver gojek dapat terkena suspend jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Driver Gojek perlu memperhatikan hal ini. Itu karena fitur suspend untuk membekukan akun driver yang melanggar peraturan tata tertib.
Fitur tersebut juga kadang bisa menjadi bumerang bagi pengemudi. Itu terkadang ada saja kejadian yang tak terduga yang berimbas pada pengemudi hingga akunnya terkena suspend.
Lalu, berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Gojek, lamanya akun aktif kembali setelah terkena suspend tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan serta banyaknya jumlah pelanggaran.
Per 30 April 2020, Gojek telah menetapkan setiap pelanggaran digolongkan ke lima tingkatan pelanggaran, dari terendah hingga tertinggi.
Pada pelanggaran tingkat I sampai 3, driver yang melanggar bisa dikenakan suspend. Namun, masa hukuman suspendnya berbeda tergantung tingkat pelanggaran.
Berikut penjabaran soal tingkat pelanggaran yang ditetapkan Gojek :
Pelanggaran Tingkat I = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran suspend 30 menit, 3x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 4x pelanggaran suspend 7 hari, 5x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat II = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 3x pelanggaran suspend 7 hari, 4x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat III = 1x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 2x pelanggaran suspend 7 hari, 3x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat IV = 1x pelanggar Menurunkan penumpang sebelum tiba di tempat tujuan.
Menyebarluaskan identitas pelanggan.
Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan order.
Mengantar pelanggan ke lokasi yang berbeda tanpa persetujuan.
Membawa keluarga saat menjalankan order.
Menyelesaikan order yang tidak dijalankan.
Berkendara saat ngantuk, main ponsel, dan melanggar tata tertib lalu lintas.
Menggunakan kendaraan yang tidak aman.
Bekendara ugal-ugalan.
Berkendara melebihi batas kecepatan.
Menggunakan aplikasi modifikasi.
Melakukan kecurangan order.
Menggunakan ponsel modifikasi.
-Pelanggaran Tingkat V meliputi:
Menggunakan akun orang lain atau menjual akun GoPartner.
Mengancam pelanggan, toko, resto, atau pegawai Gojek.
Melakukan tindakan kriminal.
Meminta uang kepada pelanggan dengan pengancaman.
Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang.
Membawa senjata tajam.
Melakukan intimidasi.
Menghilangkan barang pelanggan.
Melakukan orderan palsu.
Merugijan pelanggan atau merchant partner.
Menggunakan dokumen tidak resmi dan tidak akurat.
Memanipulasi verifikasi muka
Penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Setelah Mahkamah Agung memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, ia terhindar dari hukuman pidana mati yang awalnya ditetapkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.
Hukuman seumur hidup adalah salah satu sanksi yang dikenakan pada pelaku kejahatan selama hidup. Ketentuan terkait sanksi penjara ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan payung hukum Indonesia.
Dikutip dari tulisan berjudul Kebijakan Tentang Pidana Seumur Hidup Dalam Perundang-Undangan dan Dilihat dari Aspek Tujuan Pemidanaan, aturan ini diterapkan pada pelaku kejahatan yang tergolong berat. Penerapan sanksi tercantum dalam Buku II KUHP.
Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama?
Sesuai ketentuan KUHP, penerapan hukuman seumur hidup adalah:
1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
2. Selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan terlama adalah 15 tahun berurutan
3. Penjara selama 20 tahun boleh diterapkan bila hakim bisa memilih antara vonis mati, seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.
4. Sanksi penjara dalam kurun waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Ketentuan ini kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat terkait lamanya pelaksanaan hukuman seumur hidup. Misal jika terpidana berusia 21 tahun, apakah dia harus dikurung dalam penjara sesuai usianya saat itu? Jika iya, maka keputusan bertentangan dengan KUHP.
Hal serupa bisa terjadi saat terpidana berusia 18 tahun. Jika keputusan hakim menetapkan dia dihukum kurungan selama 18 tahun, apakah disebut seumur hidup atau sesuai usianya? Kurungan selama 18 tahun tidak bertentangan dengan KUHP.
Dengan kebingungan ini, logika berpikir yang diterapkan adalah terpidana terkena sanksi selama dia hidup. Sanksi berupa kurungan dalam penjara baru berakhir bila dia meninggal dunia. Hal ini sesuai keterangan pakar hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali.